MEDAN, TAPANULIPOST.com – Andri Syafrin, jurnalis MNC TV korban penganiayaan oleh oknum personil TNI AU membuat laporan resmi ke POM TNI AU, Kamis (18/8).
Laporan ini dilakukan oleh keluarga bersama tim kuasa hukum ke Kantor POM TNI AU Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, di Komplek Lanud Soewondo, Jalan Adi Sucipto, Medan.
Atas pengaduan itu, M Irsyad Lubis selaku Ketua tim kuasa hukum berharap agar pihak POM TNI AU melakukan penyelidikan dan pengusutan tuntas kasus tersebut.
“Hari ini sudah disepakati bersama keluarga bahwa kita akan bergerak langsung ke POM TNI AU untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut,” kata M Irsyad seperti dikutip dari medanbagus.com.
Irsyad menjelaskan, dalam pelaporan ini mereka akan mengadukan dua pasal yakni pelanggaran pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dan juga pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Selanjutnya kita serahkan penyelidikannya kepada mereka. Kita tidak akan campuri mekanisme penyelidikan dan penyidikan mereka. Namun yang pasti kita meminta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diadili di peradilan militer,” ujarnya.
Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap oknum prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan, pengaduan ini juga diharapkan jadi dasar bagi Komnas HAM, Panglima TNI dan Presiden untuk lebih memberikan sanksi atas penganiayaan terhadap warga.
“Kita berharap tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang mencoreng institusi negara,” tandas Irsyad.
Irsad juga berharap, POM AU dapat secara objektif melihat persoalan penyerangan terhadap para jurnalis dan bersedia mengusut peristiwa itu hingga sampai ke Pengadilan Militer.
Hal itu diharapkan Irsad untuk memberikan efek jera kepada personel TNI, sehingga tak lagi mengulangi penyerangan terhadap jurnalis yang bekerja dilindungi undang-undang.
“Ini harus sampai ke Pengadilan Militer. Harus dihukum dengan hukuman yang pantas. Kalau bisa pemecatan kenapa tidak. Sehingga ini bisa jadi pelajaran dan tidak kembali terulang,” tegasnya.
“TNI menjaga keamanan negara, bukan menyakiti wartawan dan menyakiti masyarakat. Ini harus dilakukan upaya hukum agar ke depannya tidak terjadi seperti ini,” pungkasnya.
Andri Syafrin merupakan salah satu dari dua wartawan yang jadi korban penganiayaan prajurit TNI AU saat meliput bentrok di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Senin, 15 Agustus.
Bentrok dipicu sengketa lahan antara warga dengan TNI AU. Sedikitnya 10 orang terluka, termasuk dua wartawan yang sedang meliput. Dari delapan warga yang terluka, juga terdapat lima orang yang mengalami luka tembak.
Selain kepada POM AU, kasus penganiayaan terhadap jurnalis dan warga Sari Rejo secara keseluruhan akan dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Aksi penganiayaan terhadap dua jurnalis itu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sejumlah wartawan di Tanah Air pun ikut turun ke jalan, mengecam sekaligus mendesak agar pelaku ditindak secara hukum.
Baru-baru ini, jurnalis di Kota Sibolga dan Tapanuni Tengah menggelar aksi unjuk rasa spontanitas di depan komplek TNI Angkatan Udara Satradar 234 Sibolga, Selasa (16/8).
Dalam orasinya, para jurnalis meminta Panglima TNI dan KASAU agar mengusut, menangkap, dan mengadili seluruh oknum TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut, sekaligus mengembalikan peralatan jurnalis yang dirampas oleh oknum TNI AU saat kejadian.
“Kami juga mendesak Panglima TNI dan Kasau untuk mencopot Komandan Lanud Soewondo Medan yang ditengarai membiarkan kejadian tersebut. Kami juga desak Panglima TNI dan Kasau untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh awak jurnalis yang bertugas di seluruh Indonesia,” ujar Putra Hutagalung, wartawan Medan Bisnis saat menyampaikan pernyataan sikap. (red)
Tinggalkan Balasan