TAPANULIPOST.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengancam akan mencabut visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan kepada turis Rusia dan Ukraina.

Hal ini dilakukan karena banyak turis yang menyalahgunakan visa wisata tersebut untuk meraup cuan dan mengambil pekerjaan warga lokal.

Selain itu, banyak turis yang tidak mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan pelat nomor palsu di Bali.

Menurut data, warga negara Rusia adalah salah satu kelompok pendatang asing terbesar di Indonesia dan setidaknya empat warga negara Rusia telah dideportasi bulan ini karena pelanggaran visa.

Advertisements

Oleh karena itu, Gubernur Bali meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan fasilitas visa on arrival khusus warga negara Rusia dan Ukraina karena serangkaian pelanggaran.

Langkah tersebut diambil setelah masyarakat Indonesia mengeluhkan tindakan beberapa turis Rusia di Bali melalui media sosial, termasuk seorang model yang berpose tidak menggunakan pakaian di pohon keramat dan seorang pria yang diduga menabrak pejalan kaki saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Lebih dari 77.500 orang Rusia tiba di Bali antara September 2022 dan Januari 2023 saat pembatasan COVID-19 dilonggarkan, dibandingkan dengan sekitar 88.000 pada periode yang sama sebelum pandemi. Sekitar 8.800 pengunjung Ukraina juga tiba dalam periode yang sama.

Bali menarik 6,2 juta pengunjung asing pada 2019, setahun sebelum pandemi.