Dua Parpol Ini Lolos Verifikasi KPU Kabupaten Tapteng

TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dua Partai Politik di Kabupaten Tapanuli Tengah sudah dinyatakan lolos verifikasi data keanggotaan sesuai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh KPU Tapanuli Tengah. Kedua Parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

banner-selamat-natal-dan-tahun-baru-Pentas Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

Komisioner KPU Divisi Hukum, Azwar Sitompul mengatakan, dari sejumlah Parpol yang sudah menyerahkan dokumen syarat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019, baru Partai Nasdem dan Partai Perindo yang lolos verifikasi dokumen persyaratan.

“Yang sudah menyerahkan berkas, Perindo, PSI, PDIP, Partai Berkarya dan Nasdem. Dan yang sudah lengkap Perindo dan Nasdem,” kata Azwar Sitompul kepada TAPANULIPOST.com melalui pesan singkat, Sabtu, 14 Oktober 2017.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

[irp posts=”1793″ name=”Asyik Main Game Online, Pelajar Bolos Sekolah Digelandang Satpol PP”]

Sementara, lanjut Azwar, dokumen dari Partai Berkarya, PSI dan PDIP dikembalikan untuk dilakukan perbaikan lampiran berkas persyaratan.

Azwar Sitompul menerangkan, dokumen lampiran model yang diserahkan ke KPU diantaranya adalah lampiran model F2 yaitu nama-nama anggota Parpol dan alamatnya yang diprint dari Sipol. Kemudian, fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Syarat minimal jumlah keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk lolos verifikasi adalah sebanyak 357 lampiran KTA dan KTP el. Jumlah itu merupakan 1/1000 dari jumlah pendudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Jumlah penduduk sesuai Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 357.203 penduduk. Diambil 1/1000 dibulatkan menjadi 357,” paparnya.

[irp posts=”1790″ name=”KPAID Nyatakan Tapteng Darurat Kekerasan Seksual Anak”]

Komisioner KPU Tapteng Azwar Sitompul mengungkapkan, batas terakhir penyerahan dokumen syarat pendaftaran peserta pemilu 2019 yaitu tanggal 16 Oktober 2017.

“Untuk itu dihimbau kepada pimpinan Parpol berbadan hukum yang mempunyai kepengurusan di Tapanuli Tengah, apabila DPP Parpol tersebut sudah mendaftar pada KPU RI, untuk segera menyerahkan dokumen persyaratannya ke KPU Tapanuli Tengah,” imbaunya. (red)

Selamat-Natal-dan-Tahun-baru-dari-PLN-Sibolga Selamat-Natal-dan-Tahun-Baru-SMAN-Matauli-Pandan