TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil di Hotel PIA Pandan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten II Pemkab Tapteng Aris Sutrisno, dan dihadiri Kadis Dukcapil Sumut diwakili Kepala Seksi Fasilitasi Sarana Prasarana PIAK dan ADB, Sunggul Tampubolon selaku narasumber, Kepala Kemenag, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Imigrasi Wilayah I, Kepala Puskesmas, Ketua BKAG, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Tapteng.
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Pemkab Tapteng Aris Sutrisno menyampaikan, tujuan kegiatan ini guna peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional dan memenuhi standar teknologi informasi.
“Untuk mengatasi permasalahan kependudukan perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” kata Bupati.
[irp posts=”4540″ name=”239 Bakal Calon Kades di Tapteng Ikuti Seleksi Tertulis dan Wawancara”]
Bupati menghimbau kepada setiap petugas aparat pemerintah untuk ikut berperan aktif dan wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk di wilayah kerjanya kepada instansi pelaksana kependudukan dan pencatatan sipil.
“Peristiwa kependudukan yang dimaksud itu adalah peristiwa mulai lahir, memasuki usia wajib KTP, menikah sampai penduduk tersebut meninggal dunia,” jelasnya.
Disebutkan, saat ini segala urusan publik sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diantaranya untuk pengurusan BPJS, Perbankan, Agraria, Pendidikan, Perpajakan, Ijin Usaha, bantuan kesejahteraan. Bahkan untuk memiliki nomor telpon seluler pun harus diregistrasi dengan nomor induk kependudukan.
“Selain itu, data base kependudukan juga dipergunakan untuk mengambil keputusan strategis dalam pembangunan di Negara kita ini,” sebutnya.
[irp posts=”4536″ name=”Pemkab Tapteng Gelar Kegiatan Pengembangan Jaringan Kerjasama Potensi Pariwisata”]
Diungkapkan, bahwa Kementerian Dalam Negeri saat ini telah mencanangkan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) guna membangun ekosistem pemerintahan yang peduli dan sadar pentingnya administrasi kependudukan. Program tersebut telah dilaunching pada 8 Februari 2018 lalu.
“Dengan demikian, saya menghimbau kepada seluruh institusi pemerintah maupun swasta wajib mendukung GISA dan mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan data base kependudukan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan pelayanan setiap institusi,” imbau Bupati.
Sekretaris Disdukcapil Tapteng, Ampuan Naibaho melaporkan, tujuan sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi yang utuh dan mendalam antara Pemkab dengan jajaran pemerintahan Kecamatan dan desa/kelurahan dalam melaksanakan program nasional dan target kinerja bidang administrasi kependudukan.
[irp posts=”4482″ name=”Pemkab Tapteng Akan Bongkar Semua Warung di Kawasan Objek Wisata Mela”]
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Tapteng, Somara Sihombing selaku narasumber sosialisasi memaparkan jumlah pencapaian perekaman KTP Elektronik di Tapanuli Tengah dengan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 242.913.
Dari jumlah itu, sebut Somara, masih ada sekitar 14 persen penduduk yang belum melakukan perekaman.
Karenanya, dia berharap pelaksanaan perekaman KTP El harus dituntaskan sebelum Pemilihan Legislatif dan Pilpres dilangsungkan.
“Kami mengharapkan peran aktif Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk menuntaskan pelaksanaan perekaman KTP El di wilayah masing-masing,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Somara Sihombing juga memaparkan jumlah pencapaian akta pencatatan sipil lainnya seperti Akta Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian. Jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran masih 33.17 persen dari total jumlah penduduk Tapteng. (red)
Tinggalkan Balasan