TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tapanuli Tengah menyatakan sudah menyurati PT Pertamina (Persero) Cq Domestic Gas Regional Manager I, meminta penambahan kuota elpiji 3 kg.

Kadis Perindag, Berlin Doloksaribu mengungkapkan, surat tersebut sudah dikirim pada 21 Agustus 2017 lalu, dengan nomor surat 572/Disperindag/2017, perihal penambahan alokasi elpiji 3 kg di Kabupaten Tapanuli Tengah.

banner-selamat-natal-dan-tahun-baru-Pentas Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

Menurut Berlin Doloksaribu, permintaan tersebut dilakukan karena masih ditemui kelangkaan elpiji 3 kg di 20 Kecamatan di Tapanuli Tengah, setelah dilakukan monitoring dan pemantauan penyaluran dan pendistribusian gas elpiji 3 kg.

“Kita sudah surat pertamina minta alokasi elpiji 3 kg ditambah. Karena hasil monitoring, kelangkaan tersebut disebabkan rendahnya alokasi elpiji 3 kg, sehingga pasokan terhadap pangkalan menjadi rendah,” ungkap Berlin Doloksaribu kepada awak media, Selasa, 5 September 2017.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

[irp posts=”1583″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani Sikapi Langkanya Elpiji 3 Kg”]

Kadis Perindag menerangkan, dalam surat tersebut juga dimohonkan penambahan alokasi secara permanen. Sebab, sesuai data statistik tahun 2016 jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 350.017 jiwa, dimana penduduk miskin sebanyak 49.860 jiwa.

“Minggu pertama dan kedua bulan Agustus, kouta memang berkurang. Makanya kita menyurati pihak Pertamina (Persero) Wilayah I agar menambah kuota,” terang Kadis Perindag.

Menurut Berlin, terjadinya pengurangan kouta tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk mengantisipasinya, lanjut Berlin, Pemerintah telah mensosialisasikan penggunaan elpiji ukuran 5,5 kg non subsidi.

Sebelumnya, menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquifled Petroleoum Gas (LPG), Plt Bupati Tapanuli Tengah Bukit Tambunan telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 541/379/2017, tentang pengalihan pemakaian LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg.

[irp posts=”1586″ name=”Elpiji 3 Kg Langka, Bupati Sentil Kadis Perindag”]

Dalam surat edaran tersebut, kepada PNS/ASN dihimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. ASN diarahkan untuk menggunakan LPG nonsubsidi Brigt Gas 5,5 kg. Menukarkan tabung LPG 3 kg dengan prosedur 2 pcs tabung kosong LPG 3 kg akan ditukar dengan 1pcs tabung Bright Gas 5,5 kg ditambah isi.

“Kepada seluruh PNS dan masyarakat ekonomi menengah keatas agar menggunakan elpiji nonsubsidi Brigt Gas 5,5 kg,” tukas Berlin. (red)

Selamat-Natal-dan-Tahun-baru-dari-PLN-Sibolga Selamat-Natal-dan-Tahun-Baru-SMAN-Matauli-Pandan