SIMALUNGUN – TAPANULIPOST.com – Aparat Penegak Hukum diminta segera mengusut tangkahan batu diduga ilegal milik Pangulu Nagori Pinang Ratus Kecamatan Jorlang Hataran. Jika tak memiliki izin, penegak hukum diminta untuk menertibkan tangkahan batu tersebut.
“Kita menduga tangkahan batu ini tak ada izinnya, jadi kita minta kepada aparat yang berwenang agar segera mengusutnya. Coba abang tanyakan kepada instansi terkait apakah memang benar ada izinnya,” ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak dituliskan kepada kru TAPANULIPOST.com di lokasi salah satu tangkahan batu milik oknum Pangulu itu, Rabu, 1 Agustus 2018 sekira pukul 10.30 WIB.
Warga mengungkapkan, kondisi sungai saat ini sudah lebih melebar dari sebelumnya akibat penambangan batu dan pasir. Warga setempat pun sudah merasa was-was akan terjadi bencana banjir karena kegiatan penambangan tersebut.
“Lihatlah sungai ini bang, tadinya bukan seperti ini tapi sudah semakin melebar dan batu-batu sudah habis diambil oknum Pangulu itu. Tinggal menunggu banjir lah ini,” tuturnya.
“Bukan hanya ini di dusun Sukamulia di belakang rumahnya yang lama juga ada tangkahan batu dan sudah lama itu beroperasi. Kita kan warga bang, jadi tak beranilah kita menanyakan karena dia itu Pangulu,” beber warga tersebut.
[irp posts=”4461″ name=”Ketua PWI Sumut Minta Bupati Simalungun JR Saragih Panggil Oknum Pangulu Nagori Pinang Ratus”]
Kepala PSDA unit Jorlang Hataran, Lindung Nainggolan mengaku tidak mengetahui pasti perihal izin tangkahan batu milik oknum Pangulu tersebut.
“Kurasa belum ada izinnya itu, memang pernah dia kesini meminta rekomendasi tapi udah lama. Soal apakah diuruskan izinnya, saya kurang tau tapi memang pernah dulu dia itu minta rekomendasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Jorlang Hataran, Sevenria Purba menuturkan bahwa izin yang dimiliki Pangulu hanya untuk tangkahan pasir bukan batu.
“Kalau untuk izin tangkahan batu tidak ada diminta rekomendasi. Hanya izin pasir dan baru-baru ini dia minta rekomendasi lagi untuk memperpanjang izin tangkahan pasir. Kalau untuk izin tangkahan batu saya tidak tau. Nanti akan coba saya tanyakan,” ucap Sevenria saat ditemui di kantornya.
[irp posts=”4485″ name=”Obor Asian Games 2018 Berkobar di Pantai Lumban Bulbul Balige”]
Terpisah, Kepala Seksi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (PPTPM) Simalungun, John Panjaitan mengaku kurang mengetahui terkait izin tangkahan batu oknum Pangulu Pinang Ratus.
“Kurang tau saya karena untuk pengurusan Galian C sekarang sudah dialihkan ke provinsi. Karena sesuai Pergub Sumatera No. 47 Tahun 2015 tentang pengelolahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi Sumatera Utara dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Jadi sudah ke provinsi lae kalau mengurus izin galian C,” jelas John.
Pangulu Nagori Pinang Ratus, Zulkifli Pane ketika dikonfirmasi via selulernya mengaku sudah memiliki izin tangkahan batu miliknya. Ada izinnya itu,” ujarnya singkat. (Firma)
Tinggalkan Balasan