TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menertibkan aktivitas penambangan batu tanpa izin di Kecamatan Sitahuis.
Ada lima titik lokasi penambangan Galian C tanpa izin yang ditertibkan. Yaitu 1 titik di Desa Rampa, 1 titik di Desa Nagatimbul, dan 3 titik di Desa Mardame.
Penertiban tersebut dilakukan Camat Sitahuis Darma P Lumbantobing bersama Kepala Satpol PP Tapteng, Babinkamtibmas dan Babinsa, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dikatakan, aktivitas penambangan batu oleh masyarakat setempat akan berpotensi mengakibatkan terjadinya longsor, yang dapat membahayakan pengguna jalan.
“Aktifitas itu juga mengganggu pengerjaan proyek pelebaran jalan Sibolga-Tarutung,” kata Camat.
Darma P Lumbantobing mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku penambangan Galian C, sebelum melakukan penertiban.
“Kita juga sudah memberikan surat tentang peraturan terkait hal itu dan apa sanksinya kalau tidak memiliki izin,” katanya.
Camat Sitahuis mengatakan saat ini aktivitas penambangan Galian C di tiga titik telah dihentikan.
“Beberapa personil Satpol PP juga ditempatkan di tiga titik lokasi penambangan itu,” ujarnya.(red)
Tinggalkan Balasan