TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sita eksekusi tanah yang dilakukan Petugas Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga di Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Jumat, 25 Oktober 2019, mendapat penolakan dari warga sekitar.
Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Sibolga tanggal 8 Mei 2015 No.15/Pdt.G/2015/PN Sbg, dalam perkara Resni Tarihoran sebagai penggugat/terbanding/pemohon eksekusi lawan Labentus Simanjuntak dan Sihol Hasugian, sebagai tergugat/pembanding/termohon eksekusi.
Resni Tarihoran melakukan gugatan atas dua bidang tanah yang terletak dulunya disebut Desa Sigodung, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, yang sekarang disebut Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah.
Bidang persil pertama dengan sertifikat hak milik No.225 dengan luas 7.500 meter per segi. Dan bidang persil kedua dengan sertifikat hak milik No.2.195 juga seluas 7.500 meter per segi.
Penolakan itu dilakukan masyarakat sesaat setelah juru sita membacakan putusan pengadilan di objek lokasi eksekusi.
Masyarakat tidak memperbolehkan petugas pengadilan mengukur lahan yang akan dieksekusi. Sebab menurut masyarakat, tanah objek gugatan yang akan dieksekusi tidak berada di lokasi itu.
Menurut warga, lokasi tanah yang akan diukur petugas tersebut adalah Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas. Sedangkan tanah objek sengketa berada di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung.
“Salah alamat itu pak, ini bukan Desa Sigodung, tapi Desa Manduamas Lama. Sedangkan objek sengketa di Desa Sigodung. Ini sudah salah objek,” teriak warga.
Sementara itu, Kepala Desa Manduamas Lama, Parlaungan Sihotang yang hadir di lokasi ketika dikonfirmasi wartawan menyebut bahwa tanah yang akan diukur tersebut adalah Desa Manduamas Lama.
Sedangkan, Kepala Desa Masnauli, Basuki yang juga hadir di lokasi menyebut bahwa lokasi itu masuk Desa Masnauli.
Sementara itu, Camat Manduamas Marihot Simbolon yang juga di lokasi memastikan bahwa lokasi itu adalah Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas.

Meski mendapat penolakan dari warga, petugas juru sita tetap meninjau tanah tersebut. Namun, pihak tergugat Labentus Simanjuntak dan Sihol Hasugian, tidak mau menandatangani berkas berita acara sita eksekusi.
Labentus Simanjuntak kepada wartawan mengaku jika tanah yang dia tempati tersebut sudah kuasai oleh orang tuanya sejak tahun 1950-an, dibuktikan dengan surat segel yang dibuat tahun 1962 yang ditanda tangani Kepala Kampung PO Mandumas.
“Jadi tanah objek perkaranya bukan disini, lokasi ini Desa Manduamas,” kata Labentus orang tua kandung dari Sudarno Simanjuntak, Sekretaris Partai Perindo Tapanuli Tengah.
Parlaungan Silalahi selaku kuasa hukum tergugat I Labentus Simanjuntak mengatakan akan melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut.
Pengacara muda itu juga menyesalkan ketidak hadiran pihak BPN saat sita eksekusi.
“Petugas BPN harusnya hadir untuk memastikan dan mengukur objek tanah yang disengketakan. Kita juga akan menelusuri objek tanah sesuai sertifikat penggugat,” ujar Ketua LKBH Sumatera itu.
Pantauan di lokasi, proses sita eksekusi yang dilakukan petugas juru sita PN Sibolga tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.(red)


Tinggalkan Balasan