Tapanulipost.com, OKU Timur – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 42 sertipikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD). Acara penyerahan berlangsung di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Rabu (12/03/2025).

Total luas tanah yang disertifikasi dalam Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan mencapai 32.782,5 hektare. Dengan luas ini, Puslatpur Kodiklat TNI AD resmi menjadi pusat latihan tempur terbesar di Asia.

Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Trans-Continent

Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan aset TNI yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

“Sertipikat yang ada di sini baru langkah awal. Begitu saya menjabat Menteri ATR/Kepala BPN, saya langsung berkoordinasi dengan Pak Menhan, Panglima TNI, Kasad, Kasal, dan Kasau. Kami menemukan ada sekitar 649 titik aset TNI yang harus diselesaikan. Jumlahnya sangat banyak, jadi kami selesaikan satu per satu secara bertahap,” ujar Nusron dalam sambutannya.

Advertisements
Selamat-Idulfitri-PLN-Sibolga

Dalam waktu tiga bulan, tim gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, dan TNI telah berhasil menyelesaikan 92 kasus. Dari total 649 titik aset yang belum tersertifikasi, 126 di antaranya milik TNI AD, sementara sebagian besar lainnya berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Sebagai langkah strategis, Menteri ATR/BPN mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk seluruh aset tanah milik TNI. Menurutnya, HPL adalah status kepemilikan tertinggi dalam sistem sertifikasi tanah di Indonesia.

“Selama negara ini masih ada, HPL tetap melekat pada tanah tersebut. Ini memberikan kepastian hukum bagi TNI dan membuka peluang bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut,” jelas Nusron.

Ia menegaskan bahwa skema HPL memungkinkan masyarakat mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai di atas lahan yang dikelola oleh TNI, tentunya dengan persetujuan dari pemegang HPL. Dengan cara ini, kepentingan negara dan rakyat tetap terjaga.

“Semangatnya jelas, aset negara tidak boleh hilang, tetapi negara juga tidak boleh bermusuhan dengan rakyatnya. TNI lahir dari rakyat, sehingga harus tetap melindungi dan merangkul rakyat,” tambahnya.

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik langkah ini dan menegaskan komitmen TNI dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri atas berbagai solusi teknis yang diberikan. TNI akan memastikan lahan ini tetap produktif dan lebih berpihak pada masyarakat sekitar,” ujar Jenderal Maruli. (tp/rl)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.