Foto : Ketua Demokrat Tapteng Martin Tobing serahkan berkas syarat pendaftaran ke kantor KPU Tapteng. (Preddy Situmorang/TAPANULIPOST.com)

 

Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan berkas syarat pendaftaran calon peserta pemilu 2019, tepat dihari terakhir masa penyerahan berkas.

Ketua Partai Demokrat Tapteng Martin Unedo Lumbantobing didampingi Sekretaris serta rombongan mengantarkan berkas syarat pendaftaran ke kantor KPU Tapteng, Senin, 16 Oktober 2017.

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola

Martin Lumbantobing menyatakan, partainya telah melengkapi berkas persyaratan berupa dokumen kepengurusan dan keanggotaan untuk diverifikasi oleh KPU Tapteng.

[irp posts=”1816″ name=”Dinas Koperasi Tapteng Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan dan Manajemen Koperasi”]

Martin Tobing memaparkan, berkas yang diserahkan ke KPU yakni sebanyak 398 KTA yang memiliki e-KTP, dan juga SK Kepengurusan yang telah diterima dari Pengurus DPD Provinsi Sumut.

Ketua Partai Demokrat Tapteng Martin Unedo Lumbantobing mengisi daftar hadir penyerahan berkas syarat pendaftaran ke kantor KPU Tapteng, Senin, 16 Oktober 2017.

Anggota DPRD Tapteng ini pun yakin berkas persyaratan yang mereka serahkan ke KPU bisa lolos verifikasi.

Kita telah mendaftar dan mengantarkan berkas verifikasi ke KPU Tapteng. Kita yakin berkas kita akan lolos verifikasi, karena syarat telah kita lengkapi dengan syarat minimum telah diterima KPU dengan lengkap. Kita akan menunggu verifikasi faktual di bulan mendatang,” kata Martin Tobing.

[irp posts=”1813″ name=”Daftar ke KPU, Partai Gerindra Sibolga Optimis Raih Suara Terbanyak”]

Sebagaimana diketahui, untuk menjadi peserta pemilu 2019, partai politik harus menyerahkan berkas syarat pendaftaran diantaranya lampiran model F2 yaitu nama-nama anggota Parpol dan alamatnya sesuai Sipol. Kemudian, fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Untuk lolos verifikasi berkas, syarat minimal jumlah keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah sebanyak 357 lampiran KTA dan KTP el. Jumlah itu merupakan 1/1000 dari jumlah pendudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 357.203 penduduk sesuai Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Tapanuli Tengah. (red)