“Surat SKHM yang dimiliki penggugat itu sudah dibatalkan oleh Lurah Albion Perancis. Harusnya para penggugat ini atau kuasa hukum mereka menggugat ke PTUN terkait pembatalan SKHM itu biar semuanya lebih jelas,” katanya.
Charles sebagai Penasehat Hukum dari Josmen Sitohang selaku tergugat, berharap agar penasehat hukum para penggugat bisa lebih memahami dan menyatakan fakta serta kata-kata yang tidak terkesan menjatuhkan atau merusak nama baik seseorang, karena itu akan menimbulkan hal-hal yang negatif terhadap seseorang dan bisa berdampak pada opini dari masyarakat bahwa seorang anggota DPRD bertindak dan berbuat sewenang-wenang.
“Jadi saya menghimbau agar para penggugat lebih bijak dan lebih adil, kemudian jangan memaksakan kehendak. Klien saya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun itu tidak dihargai. Jadi jangan dianggap kesewenang-wenangan dari anggota DPRD, karena ini bukan masalah jabatan, tapi masalah hak dan kewajiban,” terang Charles Situmorang.
Sebelumnya, Deslan Tambunan SH selaku Penasehat Hukum ketiga warga menyatakan sangat menyayangkan tindakan pelaporan yang dilakukan Josmen Sitohang terhadap tiga warga.
Pernyataan itu disampaikan Deslan Tambunan SH seperti dimuat di salah satu media online pada, Selasa, 15 Agustus 2023.
“Sesuatu yang sangat kita sayangkan dari seorang wakil rakyat yang melaporkan rakyatnya sendiri, padahal masih ada upaya persuasif yang harusnya bisa ditempuh, sebab warga juga memiliki alas hak sehingga menguasai objek perkara,” kata Deslan. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan