Sementara ketiga penggugat tersebut sebenarnya hanya diberi izin untuk mengelola lahan tersebut oleh Sahala Lumbantobing setelah dibeli dari pemilik sebelumnya Djonatan Hutagalung dan Anis Silitonga pada Mei 1964 lalu.

Kemudian Sahala Lumbantobing memberikan izin kepada para penggugat ini untuk mengelola sebelum lahan tersebut digunakan oleh pemilik maupun ahli waris.

“Sebenarnya, berhubung pemilik sahnya ini tidak tinggal disitu, maka para penggugat itu dulu diberi izin untuk mengelola agar dapat menambah penghasilan keluarga selama lahan itu belum dikelola atau diambil alih oleh pemiliknya, bukan untuk dikuasai. Namun selama mereka mengelola tanah itu, para penggugat ini justru membuat surat sebagai pemilik,” ungkap Charles.

Meski demikian, Josmen Sitohang selaku pemilik akhir setelah membeli lahan tersebut dari ahli waris, sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan kepada para penggugat sebelum melaporkan mereka ke Polres Tapteng dengan memberikan lahan dan jalan untuk ditempati.

Advertisements

“Klien saya itu sudah sangat koperatif sekali, sebagai wakil rakyat memikirkan nasib mereka juga. Klien saya ini sudah menemui mereka dan klien saya memberikan lahan sesuai ukuran untuk ditempati oleh para penggugat dan akan dibangun jalan yang layak. Lahan itu diberikan sebagai bentuk menghargai selama mereka mengelola lahan itu dan juga sebagai bentuk perhatian klien saya sebagai wakil rakyat. Namun mereka tidak mau dan ngotot kalau mereka itu pemilik lahan tersebut,” terang Charles Situmorang.

Charles Situmorang juga sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Penasehat Hukum para Penggugat di salah satu media yang tidak membahas tentang perkara dan surat pembatalan SKHM atas nama Marubah Hutagalung yang dibuat oleh Lurah Albion Prancis. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>