Tapanulipost.com – Charles Situmorang, SH membantah pernyataan Deslan Tambunan, SH, selaku penasehat hukum tiga warga yang menggugat Josmen Sitohang terkait sengketa lahan di Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pernyataan Charles Situmorang ini muncul sebagai reaksi atas pernyataan Deslan Tambunan yang menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Josmen Sitohang terhadap tiga warga sangat disayangkan.

Menurut Charles, kliennya Josmen Sitohang telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan kepada para penggugat sebelum melaporkan mereka ke Polres Tapteng.

“Klien saya, Josmen Sitohang telah melakukan upaya persuasif kepada para penggugat, namun para penggugat tetap bersikeras untuk menguasai lahan tersebut,” kata Charles Situmorang kepada Tapanulipost.com, Jumat (18/8/2023).

Advertisements

Charles Situmorang juga mengatakan bahwa Deslan Tambunan telah membuat pernyataan yang tidak berdasar fakta dan terkesan menjatuhkan nama baik atau reputasi Josmen Sitohang sebagai anggota DPRD Tapteng.

Charles menjelaskan bahwa Josmen Sitohang membeli lahan tersebut dari Sahala Lumbantobing selaku pemilik yang sesungguhnya melalui ahli warisnya Manuarang Paul Lumbantobing. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>

Sementara ketiga penggugat tersebut sebenarnya hanya diberi izin untuk mengelola lahan tersebut oleh Sahala Lumbantobing setelah dibeli dari pemilik sebelumnya Djonatan Hutagalung dan Anis Silitonga pada Mei 1964 lalu.

Kemudian Sahala Lumbantobing memberikan izin kepada para penggugat ini untuk mengelola sebelum lahan tersebut digunakan oleh pemilik maupun ahli waris.

“Sebenarnya, berhubung pemilik sahnya ini tidak tinggal disitu, maka para penggugat itu dulu diberi izin untuk mengelola agar dapat menambah penghasilan keluarga selama lahan itu belum dikelola atau diambil alih oleh pemiliknya, bukan untuk dikuasai. Namun selama mereka mengelola tanah itu, para penggugat ini justru membuat surat sebagai pemilik,” ungkap Charles.

Meski demikian, Josmen Sitohang selaku pemilik akhir setelah membeli lahan tersebut dari ahli waris, sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan kepada para penggugat sebelum melaporkan mereka ke Polres Tapteng dengan memberikan lahan dan jalan untuk ditempati.

“Klien saya itu sudah sangat koperatif sekali, sebagai wakil rakyat memikirkan nasib mereka juga. Klien saya ini sudah menemui mereka dan klien saya memberikan lahan sesuai ukuran untuk ditempati oleh para penggugat dan akan dibangun jalan yang layak. Lahan itu diberikan sebagai bentuk menghargai selama mereka mengelola lahan itu dan juga sebagai bentuk perhatian klien saya sebagai wakil rakyat. Namun mereka tidak mau dan ngotot kalau mereka itu pemilik lahan tersebut,” terang Charles Situmorang.

Charles Situmorang juga sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Penasehat Hukum para Penggugat di salah satu media yang tidak membahas tentang perkara dan surat pembatalan SKHM atas nama Marubah Hutagalung yang dibuat oleh Lurah Albion Prancis. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>

“Surat SKHM yang dimiliki penggugat itu sudah dibatalkan oleh Lurah Albion Perancis. Harusnya para penggugat ini atau kuasa hukum mereka menggugat ke PTUN terkait pembatalan SKHM itu biar semuanya lebih jelas,” katanya.

Charles sebagai Penasehat Hukum dari Josmen Sitohang selaku tergugat, berharap agar penasehat hukum para penggugat bisa lebih memahami dan menyatakan fakta serta kata-kata yang tidak terkesan menjatuhkan atau merusak nama baik seseorang, karena itu akan menimbulkan hal-hal yang negatif terhadap seseorang dan bisa berdampak pada opini dari masyarakat bahwa seorang anggota DPRD bertindak dan berbuat sewenang-wenang.

“Jadi saya menghimbau agar para penggugat lebih bijak dan lebih adil, kemudian jangan memaksakan kehendak. Klien saya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun itu tidak dihargai. Jadi jangan dianggap kesewenang-wenangan dari anggota DPRD, karena ini bukan masalah jabatan, tapi masalah hak dan kewajiban,” terang Charles Situmorang.

Sebelumnya, Deslan Tambunan SH selaku Penasehat Hukum ketiga warga menyatakan sangat menyayangkan tindakan pelaporan yang dilakukan Josmen Sitohang terhadap tiga warga.

Pernyataan itu disampaikan Deslan Tambunan SH seperti dimuat di salah satu media online pada, Selasa, 15 Agustus 2023.

“Sesuatu yang sangat kita sayangkan dari seorang wakil rakyat yang melaporkan rakyatnya sendiri, padahal masih ada upaya persuasif yang harusnya bisa ditempuh, sebab warga juga memiliki alas hak sehingga menguasai objek perkara,” kata Deslan. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS