TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi peraturan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2018 di Grand Ballroom Hotel PIA Pandan, Kamis, 28 Juni 2018.
Sosialisasi tersebut dibuka Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani diwakili Asisten Administrasi dan Umum Drs Herman Suwito MM didampingi Plt Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring SSTP MM.
Asisten Administrasi dan Umum membacakan Sambutan Bupati Tapteng tentang pentingnya PNS memahami peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
“Saya harapkan sosialisasi ini berjalan dengan lancar. Sosialisasi peraturan kepegawaian ini sangat penting untuk dilaksanakan agar PNS sebagai aparatur pemerintah dapat memahami peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang peraturan kepegawaian sehingga PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan dapat mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Tapteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi dan Umum.
“Setelah selesai mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian ini, kiranya saudara dapat mengimplementasikannya di lingkungan kerja saudara. Untuk itu, saudara sekalian ikutilah sosialisasi ini dengan baik agar dapat menambah pemahaman dan wawasan saudara terhadap peraturan kepegawaian,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Tapteng berharap berbagai materi yang disampaikan oleh narasumber pada sosialisasi itu dapat berhasil guna dalam rangka meningkatkan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Tapteng.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring menyampaikan, maksud dan tujuan sosialisasi peraturan kepegawaian ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur di unit kerja di lingkungan Pemkab Tapteng khususnya peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Materi sosialisasi itu meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Manajemen Kepegawaian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Adapun para narasumber pada sosialisasi itu Sukamto SH sebagai Direktur Kepegawaian dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun PNS pada Kantor Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Vivin Ervina SH MAP sebagai Kasubbag Kepegawaian pada Kantor Regional VI BKN Medan.
Vivin Ervina SH MAP menyampaikan berbagai peraturan kepegawaian, nomenklatur jabatan pelaksana dilingkungan pemerintah, dan kebijakan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
Sosialisasi itu turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Tapteng, Asisten, Pimpinan OPD dan PNS perwakilan instansi di lingkungan Pemkab Tapteng. (Ril)
Tinggalkan Balasan