TAPTENG, TAPANULIPOST.com – KPU Kabupaten Tapanuli melakukan pendataan terhadap penyandang tuna grahita atau disabilitas mental yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2019.

Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan di 20 kecamatan yang ada di Tapanuli Tengah ditemukan sebanyak 77 orang penyandang disabilitas grahita di 17 Kecamatan. Sedangkan di tiga kecamatan lainnya yakni Kecamatan Sibabangun, Pastob dan Lumut tidak ada ditemukan.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Tapteng, Yudi Arisandi Nasution kepada Tapanulipostcom, Selasa, 27 November 2018.

Yudi Nasution yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPUTapteng ini menerangkan, pendataan terhadap penyandang disabilitas grahita ini merupakan instruksi KPU Provinsi Sumut tentang pendaftaran pemilih bagi penyandang tuna grahita.

Advertisements

[irp posts=”4943″ name=”Memiliki Aset Ratusan Miliar, Koperasi Berprestasi di Tapteng Diberi Penghargaan”]

Disebutkan, dari 77 orang penyandang disabilitas mental itu banyak juga yang terindikasi menderita gangguan jiwa. Namun, kata Yudi, KPU Tapteng tidak dapat mencoret mereka dari daftar pemilih karena tidak ada surat keterangan dari medis selaku pihak yang berhak menyatakan seseorang mengalami gangguan jiwa.

“Tapi lebih banyak pihak keluarga yang meminta untuk dihapus dari daftar pemilih karena alasan malu. Namun kita tidak dapat sert merta menghapus sebelum ada surat keterangan dari medis,” ungkap Yudi.

[irp posts=”4913″ name=”172 Sak Beras Jatah Warga Miskin Hilang dari Rumah Dinas Camat”]

Menurut Yudi, penyandang disabilitas grahita/mental memiliki hak suara karena mereka masih dapat diarahkan untuk memilih.

“Mereka bisa mencoblos karena mereka kan masih bisa diarahkan. Mereka bukan gila, tapi mengalami gangguan mental seperti syndrom seribu wajah,” jelasnya.

KPU, kata Yudi, berharap pemerintah daerah melalui Dinas kesehatan dan Dinas sosial dapat membantu agar orang yang mengalami gangguan jiwa bisa dihapus dari daftar pemilih. (red)