SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – PLN Area Sibolga akhirnya menertibkan atau memutuskan kabel jaringan TV Kabel dari tiang listrik di Kota Sibolga dan Kota Pandan, Selasa (18/7/2017). Penertiban dilakukan karena perusahaan TV Kabel di daerah itu tidak memiliki izin pemakaian tiang tumpu milik PLN  tersebut.

Pemutusan kabel jaringan yang “menumpang liar” di tiang listrik itu dimulai dari Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga, dimana perusahaan TV Kabel PT Naomi Nauli Sejahtera berkantor.

Tindakan pemutusan kabel jaringan yang dilakukan pihak PLN itu sempat diprotes oleh pihak PT Naomi Nauli Sejahtera. Pihak perusahaan TV kabel berlangganan itu mengatakan, pemutusan yang dilakukan PLN tidak sesuai prosuder. Menurutnya, seharusnya yang melakukan tindakan pemutusan adalah PT Icon Plus selaku pihak yang bertanggungjawab mengurusi tiang listrik.

Baca juga : Kabar Gembira, Jembatan Gantung Ramba Goring Goring Akan Direhab Tahun Ini

Setelah mendapat penjelasan dari pihak PLN, orang yang mengaku sebagai Komisaris PT Naomi Nauli Sejahtera yang saat itu didampingi Direktur perusahaan TV Kabel itu akhirnya melunak. Komisaris perusahaan TV Kabel itu meminta agar pihak PLN memberikan waktu untuk mengurus izin pemakaian tiang hingga Agustus mendatang.

“Kami sudah mengusulkan pengurusan izin ke PT Icon Pus, mereka mengatakan akan selesai di bulan delapan. Tolong kasi saya waktu sampai bulan delapan Pak, kalau memang saya tidak bisa dapat (izinnya), silahkan diputus Pak,” pinta Komisaris PT Naomi itu.

Namun pihak PLN dengan tegas menolak permintaan tersebut, karena sebelumnya dua perusahaan TV Kabel berlangganan yang memakai tiang listrik tanpa izin, sudah diberikan kesempatan waktu yang cukup panjang untuk mengurus izin.

“Pemutusan ini sesuai ketentuan, karena PT Naomi Nauli Sejahtera ini tidak memiliki izin pemakaian tiang tumpu milik PLN. Mulai tahun 2016 juga sudah diberikan peringatan, saya rasa satu tahun lebih sudah waktu yang lama untuk mengurus izin. Sebelumnya pemutusan ini kami sudah layangkan 3 kali surat peringatan,” kata Supervisor Administrasi Umum PT (Persero) PLN Area Sibolga, Mulyadi didampingi Asmen Jaringan PLN Area Sibolga, Henko.

Baca juga : 7 Fraksi Sepakat Bentuk Pansus, Bukit Tambunan Diminta Beri Penjelasan

Mulyadi menerangkan, pihaknya akan menertibkan kabel jaringan TV kabel pada 20 tiang listrik pada hari itu. Diantaranya 10 tiang di Kota Sibolga dan 10 tiang di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, jaringan TV Kabel miliki PT CAS.

Sementara itu, Direktur PT Naomi Nauli Sejahtera, Sonny Liston Hutagalung menyatakan keberatan atas pemutusan kabel jaringan yang dilakukan pihak PLN tersebut.

“Kami keberatan, karena sesuai pertemuan di Jakarta dengan PT Icon Plus, dinyatakan tidak akan ada pemutusan kabel. Tapi nyatanya hari ini dilakukan pemutusan secara paksa oleh pihak PLN,” kata Sonny Liston kepada awak media di kantornya Jalan Patuan Anggi No. 53 (belakang), Kota Sibolga.

Sony Liston memang mengakui jika perusahaannya tidak memiliki izin pemakaian tiang PLN. Namun dia menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengurusnya ke PT Icon Plus.

“Kami sudah mengetuk pintu (mengajukan permohonan izin,) ke PT Icon Plus di Jakarta, tanda terima dari pengetokan pintu itu sudah ada. Kalau masalah izin memang belum keluar, tapi kami sudah mengetuk pintu,” pungkasnya. (red)