TAPANULIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) perempuan viral setelah dia dicegat polisi karena melanggar aturan lalu lintas di Jalan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Bule tersebut dihentikan karena tidak memakai helm dan menggunakan headset saat berkendara. Namun, saat petugas berusaha memberikan tindakan tilang, perdebatan terjadi, dan kejadian itu terekam oleh masyarakat dan diunggah di Instagram. Video tersebut menjadi viral di media sosial.
Dalam keterangan Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, ia menjelaskan bahwa awalnya Polda Bali melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas pada Kamis (9/3/2023) di Jalan Tibubeneng.
Saat itu, seorang WNA wanita diberhentikan oleh polisi bernama Bripda Anang Agung Upadana karena tidak memakai helm dan menggunakan headset saat berkendara. Saat dihentikan, pengendara mencoba menghindar dan terjadi perdebatan dengan petugas.
Meskipun petugas berusaha menghentikan pengendara tersebut, wanita tersebut tetap berkukuh dan tidak mau berhenti. Akhirnya, petugas lainnya turut membantu untuk menghentikan pengendara tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, WNA tersebut menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan identitas motor Vespa Primavera bernomor polisi DK-5883-FCR dan surat izin mengemudi (SIM) C atas nama Marita Leaning Daniell berkewarganegaraan Australia.
“Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan tilang dengan nomor register F7143789 serta mengamankan barang bukti STNK DK-5883-FCR,” jelas Satake Bayu.
Video perdebatan antara bule perempuan dengan polisi ini pertama kali diunggah oleh akun @greatestescape_bali lewat instastory dan kemudian banyak di-posting ulang oleh akun-akun lain di media sosial. Akibatnya, tindakan WNA perempuan tersebut menjadi viral.


Tinggalkan Balasan