TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, menyiapkan ruang isolasi sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Warga yang pulang kampung ke Tapteng akan diisolasi selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan.

Hal itu dikemukakan Bupati Tapanuli Tengah pada konferensi pers yang digelar usai rapat kerja Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis, 16 April 2020 di Kantor Bupati setempat.

Bakhtiar memaparkan, keputusan bersama Forkopimda pada rapat kerja Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni;

1. Bagi masyarakat Tapteng yang datang dari luar daerah tujuannya pulang kampung (mudik) terhitung 25 April 2020, wajib isolasi diri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Tapteng. Dan hal ini berlaku selama 1 bulan mulai 25 April sampai 25 Mei 2020.

Advertisements

Adapun gedung yang dipakai sebagai ruang isolasi sementara adalah Gedung Prodi Keperawatan Tapanuli Tengah di Kelurahan Sihaporas, Kecamatan Pandan, yang berkapasitas 30 kamar diperuntukan bagi laki-laki.

Kemudian, Mess milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang terletak di Kecamatan Pinangsori, berkapasitas 24 kamar diperuntukan bagi perempuan.

2. Bagi masyarakat yang bukan warga Tapanuli Tengah, yang datang ke Tapteng tujuannya bukan pulang kampung, wajib melaporkan diri ke RSUD Pandan atau ke Dinas Kesehatan, untuk diperiksa kesehatannya.
Apabila menolak dilakukan pemeriksaan kesehatan, maka akan diberlakukan isolasi diri di tempat yang telah ditentukan Pemkab Tapteng.

3. Kepada para Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah dan Kepala Desa serta masyarakat agar segera melaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19, apabila ada yang datang dari luar kota.

4. Pembiayaan selama isolasi diri akan ditanggung oleh Pemkab Tapteng.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak,” imbau bupati.

Konferensi Pers tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD Tapteng, Ketua PN Sibolga, Kapolres Tapteng, Dandim 0211/TT, Dan Satradar 234 Sibolga, dan Sekda Tapteng. (red)