Jamil Zeb Tumori juga berharap agar DPRD Sumut dapat membuat regulasi atau peraturan daerah (perda) yang dapat mengatur lebih ketat biro perjalanan haji dan umroh.
Selain itu, Jamil meminta Gubernur Sumatra Utara untuk membuat peraturan gubernur (pergub) yang dapat memberikan tindakan tegas terhadap biro perjalanan haji dan umroh yang tidak bertanggungjawab.
Jamil juga meminta Kanwil Kemenag Sumut segera membentuk Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penertiban biro perjalanan umroh dan haji, sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019.
“Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada jemaah umroh dan haji dari biro perjalanan yang tidak dapat dipercaya,” ujarnya.
Lila, salah seorang calon peserta umroh dari Batubara mengungkapkan bahwa dirinya telah melunasi ongkos perjalanan umroh sebesar Rp38 juta bersama dengan teman-temannya, namun hingga saat ini tiket, visa, dan jadwal keberangkatan belum diberikan.
“Kami telah berulang kali mendapatkan janji-janji mengenai tanggal keberangkatan yang terus diundur dari april, mei, agustus dan september,” ungkapnya.
Menurut Lila, sebelumnya mereka telah mendatangi kantor Zulindo yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan, namun kantor tersebut tutup sehingga mereka mendatangi Kanwil Kemenag Sumut untuk mengadukan pihak Zulindo.
Kantor Travel Umroh PT Zulindo terlihat tertutup saat sejumlah awak media mendatangi kantor tersebut untuk konfirmasi. Kantor tersebut diduga sudah lama tidak ada aktivitas melihat kondisinya yang sudah berdebu. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan