Kericuhan yang sempat terjadi kata Kapolres, karena pihak keluarga dan warga menuding ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penangkapan.

“Kami (Polres Sibolga) sudah berupaya meminta kepada keluarga korban agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian (EEP) nya. Tetapi, keluarga bersama massa menolak,” ujar Kapolres.

Oleh karena itu, pihak Polres Sibolga kemudian meminta pihak Keluarga untuk membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah EP.

“Kami sudah buat surat pernyataan. Pertama, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi. Kedua, keluarga korban bersedia dilakukan ekshumasi (penggalian mayat dari dalam kubur) ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan,” katanya.

Advertisements

Terkait dugaan pelanggaran SOP, lanjut Kapolres, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang melakukan penangkapan.

“Mereka (keluarga EEP) menuntut anggota saya untuk diproses. Soal terbukti atau tidaknya anggota saya melakukan pelanggaran, itu tergantung pada hasil pemeriksaan,” tegas Taryono. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS