Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas IPTU Suyatno mengatakan EP meninggal di Rumah Sakit usai penggerebekan kasus narkoba.
Kapolres menerangkan kronologis kejadian, bermula saat 2 personil Polres Sibolga melakukan penggerebekan di KM.5. Saat itu, EP terjatuh ketika berusaha kabur dari sergapan petugas, dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di RSUD FL. Tobing Sibolga.
“Almarhum melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas. Kemudian, Almarhum lari, terjatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Kapolres dalam keterangannya yang terima Tapanulipost.com, Rabu (22/2/2023).
Kapolres menyebut, EP merupakan seorang residivis kasus narkoba. Saat penggerebekan, EP diketahui menyimpan puluhan bungkus narkotika jenis ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan terdapat 34 paket ganja dengan berat 25,71 gram dan satu bungkus ganja dengan berat 32,97 gram,” ungkapnya.
Baca sambungan halaman berikutnya…


Tinggalkan Balasan