TAPANULIPOST.com – Universitas Prasetiya Mulya keluarkan anak pejabat pajak dari kampus setelah kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) yang membuatnya koma.

Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prasmul pada Jumat (24/2/2023) dalam sebuah pernyataan resmi dari Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam pernyataannya, Universitas Prasetiya Mulya mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh Mario dan menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa.

Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Pihak kampus mengatakan bahwa mereka memantau kasus ini dengan cermat. Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satrio dari kampus sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Ini adalah tindakan tegas yang diambil Universitas Prasetiya Mulya dalam menghadapi kasus penganiayaan yang sangat serius dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas di dalam kampus.

Berikut ini pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya terkait Mario Dandy Satrio:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
  2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
  3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.
  4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Jakarta, 24 Februari 2023

ttd

Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya