SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Imigrasi Kelas II TPI Sibolga membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kecamatan Se-Kota Sibolga. Terbentuknya Tim Pora tingkat kecamatan ini diharapkan pengawasan Orang Asing semakin optimal dan terkoordinasi, sehingga informasi terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat terinformasikan dengan cepat.

Pembentukan Tim Pora ini dilaksanakan dalam acara rapat koordinasi Tim Pora Kota Sibolga yang diadakan di Aula Hotel CN Darussalam, Sibolga, 13 Februari 2019.

Acara ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sibolga yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan dibentuknya Tim Pora Tingkat Kecamatan Se-Kota Sibolga ini diharapkan kondusifitas Kota Sibolga semakin terjaga.

[irp posts=”5576″ name=”Peresmian Bangunan Konservasi Penyu di Pantai Binasi Terancam Batal”]

Advertisements

“Sibolga bangga dengan telah dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing ini pada tingkat yang lebih spesifik, tingkat kecamatan. Jadi, saya himbau para Camat bahkan Lurah dapat berperan aktif dalam Tim Pora ini,” tuturnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang juga sekaligus Ketua Tim Pora, Samuel P. Panggabean berharap pengawasan orang asing dapat semakin efektif di Kota Sibolga.

[irp posts=”5573″ name=”Sopir Mobil Tangki Pertamina yang Terbakar di Aek Raisan Meninggal Dunia”]

“Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian, serta perangkat daerah, kita dapat saling bekerjasama terkait pengawasan orang asing di Kota Sibolga,” ucap Samuel.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anton Purnomo Hadi yang juga Sekretaris Tim Pora Kota Sibolga, menjelaskan peran Anggota Tim Pora adalah menganalisa dan mengevaluasi data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing.

[irp posts=”5567″ name=”Pemko Sibolga Masih Tunggu Juknis Penerimaan PPPK”]

“Peran anggota Tim Pora diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016. Tim Pora diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Anton dalam penyampaian materi diskusi yang dimoderatori Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Heryansyah Daulay.

Turut hadir pada rapat koordinasi Tim Pora Kota Sibolga yakni Dandim 0211/TT Letkol Inf Jimmy Rihi Tugu, perwakilan Lanal Sibolga, Polres Sibolga, Kemenag, serta Instansi Perangkat Daerah Kota Sibolga.