TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sebanyak 190 koperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah telah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Tapanuli Tengah, Rais Kari pada kegiatan pembinaan bagi koperasi usaha rakyat di PIA Hotel Pandan, Senin, 30 Oktober 2017.

Rais Kari mengungkapkan, pembubaran ratusan koperasi tersebut dikarenakan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. “Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, akan bubar dengan sendirinya,” kata Rais Kari.

“Tapi karena bantuan bagi nelayan dari Kementerian Kelautan dan juga bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat harus melalui koperasi, kita sudah meminta ke Kementerian Koperasi agar sejumlah koperasi tersebut tidak dibubarkan,” ujar Rais.

Advertisements

[irp posts=”2065″ name=”Sebanyak 307 Calon Anggota PPK Jalani Tes Tertulis”]

Dihadapan para pengurus koperasi pada kegiatan pembinaan bagi koperasi usaha rakyat, Kadis Koperasi UKM Tapteng, Rais Kari menyampaikan, bahwa upaya pemerintah untuk menghidupkan koperasi saat ini merupakan tantangan bagi Dinas Koperasi Pemkab Tapteng untuk menghidupkan koperasi di daerah itu.

“Banyaknya pembinaan yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menghidupkan koperasi di daerah kita ini. Untuk itu diharapkan kiranya koperasi menjadi soko guru dalam perkembangan ekonomi kita,” ujar Rais Kari.

Lebih lanjut Rais menyebut, saat ini banyak ditemukan permasalahan yang dihadapi lembaga koperasi binaan Dinas Koperasi UKM Tapteng. Oleh karenanya, Dinas Koperasi terus melakukan pembinaan bagi koperasi usaha rakyat agar terus aktif dan berkembang.

Dia memaparkan, berbagai permasalah yang dihadapi koperasi adalah persoalan pengalihan hak agunan surat tanah (sertifikat) atas pinjaman terbentur dengan masalah hukum. Masalah kekurangan permodalan yakni banyaknya koperasi yang perlu suntikan dana. Pengurus koperasi juga masih ada yang kesulitan untuk melaporkan pajak dan nilai pajak yang harus dibayar.

Permasalahan lain yang dihadapi adalah pengurusan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku UMKM sebagai anggota koperasi. Sertifikat ini merupakan izin yang dikeluarkan Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman.

[irp posts=”2062″ name=”Dinas Koperasi UKM Tapteng Gelar Kegiatan Pembinaan Koperasi Usaha Rakyat”]

“Untuk itulah kita gelar kegiatan pembinaan koperasi, sehingga semua permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan. Kita juga meminta agar pengurus koperasi lebih aktif bertanya atau berkonsultasi ke Dinas Koperasi dalam menghadapi masalah. Laksanakanlah RAT, agar tidak ada lagi koperasi yang bubar,” tandasnya. (red)