SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Sepanjang tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga telah melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian 4 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya.

Kepala Imigrasi Kelas II Sibolga, Samuel P Panggabean mengatakan, tindakan pendeportasian itu dilakukan karena keempat WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Keimigrasian.

“Keempat WNA tersebut dideportasi ke Negara asalnya karena melakukan pelanggaran izin Tinggal,” kata Kepala Imigrasi Sibolga Samuel Panggabean didampingi Kasi Lalintuskim, Heryansyah Daulay dan Kasubsi Dakkim, Feny Jendri dalam konferensi pers hasil capaian kinerja tahun 2017 yang dilaksanakan di kantor Imigrasi Sibolga, Selasa, 19 Desember 2017.

Samuel menjelaskan, keempat WNA tersebut berasal dari Negara Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan 2 orang warga negara Tiongkok. Keempatnya telah melanggar Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

[irp posts=”2622″ name=”Kantor Imigrasi Sibolga Terbitkan 7244 Paspor Sepanjang Tahun 2017″]

Kemudian, lanjut Samuel menerangkan, Imigrasi Sibolga juga telah melakukan pemindahan deteni Keimigrasian yaitu 1 orang mantan Narapidana bernama Vo Hong Phuoc warga Negara Vietnam, dari ruang detensi kantor Imigrasi Sibolga ke rumah detensi Imigrasi (rudenim) di Jakarta.