Edianto Simatupang dilaporkan atas postingannya di akun facebook miliknya, dengan narasi “Malam Ini Masih Bersama Rakyat Kecil, Korban Ketidakadilan Dari Kades Iblis, Koruptor Dana Desa, Tega Kali Kalian Makan Jatah Orang Miskin’’ disertai dengan sebuah foto berisi tiga belas orang masyarakat warga Dusun II Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Disebutkan, pada Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah milik Rosmawati Sihotang yang berada di Dusun II Desa Unte boang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, terdakwa melakukan pertemuan bersama dengan 13 warga Dusun Dusun II Desa Unte Boang, membahas tentang bantuan Covid-19 dari pemerintah yaitu berupa sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Saat itu, Edianto Simatupang berfoto dengan 13 warga tersebut, dan mempostingnya di akun media sosial facebook miliknya, pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan