“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edianto Simatupang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.

Vonis 2 tahun yang diberikan Majelis Hakim terhadap Edianto Simatupang, lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan mengajukan banding.

“Saya akan mengajukan banding yang mulia,” ucap terdakwa Edianto Simatupang yang mengikuti sidang putusan melalui virtual zoom dari Lapas Sibolga.

Advertisements

Sebelumnya, Edianto Simatupang dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah oleh Hasdar Efendi selaku Kepala Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, dan saksi Henrykus Tarihoran selaku Kepala Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu. Baca sambungan halaman selanjutnya…