SNMPTN tersebut, memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.

SNMPTN merupakan pola seleksi Nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/SMK/MA atau sederajat dengan masa belajar 3 (tiga) tahun, atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta portopolio akademik.

Sedangkan, Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa.

[irp posts=”3511″ name=”KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Secara Intensif”]

Sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi akademik siswa di PDSS.

Siswa yang berhak mengikuti SNMPTN adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.