SUMUT, TAPANULIPOST.com – Dari sebanyak 38.647 orang yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2018, hanya sebanyak 2.288 mahasiswa yang diterima di Universitas Sumatera Utara (USU).
Kepala Humas USU, Elvi Sumanti mengatakan, proses seleksi mahasiswa SNMPTN itu dilakukan secara terpusat di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan berbasis sistem.
Menurut Elvi, mahasiswa yang diterima USU adalah siswa yang memiliki prestasi unggul di bidang akademik di sekolahnya, serta sesuai dengan program studi yang dipilih.
“Calon mahasiswa USU yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN itu dapat menyiapkan administrasinya untuk segera mendaftar pada Selasa, 8 Mei 2018,” ujar Elvi kepada wartawan di Medan, Rabu, 18 April 2018 seperti dikutip dari Antarasumut.
[irp posts=”3508″ name=”Tapteng Juara 3 Paviliun Terbaik PRSU Tahun 2018″]
Terkait pendaftaran ulang, kata Elvi, mahasiswa yang telah diterima di USU tersebut tidak boleh terlambat mendaftar ulang atau registrasi, karena akan merugikan mahasiswa itu sendiri.
Selain itu, lanjut dia, mahasiswa yang baru tersebut harus mematuhi peraturan yang berlaku di USU.
“Ikuti prosedur yang berlaku PTN tersebut, mahasiswa harus disiplin,” kata juru bicara USU itu.
Sebelumnya, proses pengisian dan verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dimulai pada tanggal 13 Januari hingga 10 Februari 2018.
[irp posts=”3501″ name=”Babinsa Koramil 09/Sosa Manfaatkan Hari Libur Bantu Petani Menanam Padi”]
Tahapan pendaftaran SNMPTN akan dimulai tanggal 21 Februari hingga 6 Maret 2018, dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 17 April 2018.
SNMPTN merupakan kesempatan yang diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kemudian, Madrasah Aliyah (MA) atau yang sederajat di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di PTN.
SNMPTN tersebut, memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.
SNMPTN merupakan pola seleksi Nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/SMK/MA atau sederajat dengan masa belajar 3 (tiga) tahun, atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta portopolio akademik.
Sedangkan, Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa.
[irp posts=”3511″ name=”KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Secara Intensif”]
Sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi akademik siswa di PDSS.
Siswa yang berhak mengikuti SNMPTN adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.


Tinggalkan Balasan