“Atas kegiatan penindakan ini, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 515. 950.460,” jelasnya.

Luthfi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak kepada petugas Bea Cukai Sibolga selama menjalankan tugas dan upaya penuntasan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.

Barang Kena Cukai ilegal hasil penindakan oleh Bea Cukai Sibolga tersebut, terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), untuk selanjutnya dimusnahkan berdasarkan Surat Persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara nomor S-2/MK.6/WKN.02/2021 dan S-3/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 24 Maret 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Luthfi mengungkapkan, adapun berbagai modus pelanggaran yang ditemukan petugas Bea Cukai Sibolga diantaranya, barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai (polos), barang kena cukai dilekati pita cukai palsu, serta barang kena cukai yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Advertisements

Baca juga: Sekda Akan Tanya Syarfi Hutauruk Soal Aset Hilang di Rumah Dinas Wali Kota Sibolga

“Keberhasilan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga, tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Sibolga dengan masyarakat, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, media dan instansi lainnya,” ujar Luthfi.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, semoga menjadi peringatan bagi para pelaku pelanggaran undang-undang cukai dan masyarakat untuk turut serta membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, dengan tidak memperjualbelikan BKC ilegal,” tambahnya. (red)