SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal, Senin (12/4/2021) di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga.

Barang Milik Negara eks kepabenan dan cukai yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan KPPBC TMP C Sibolga, sejak tahun akhir 2019 hingga 2020.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi, bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan Harianto, perwakilan Korem 023/KS, Polres Sibolga, Kejari Sibolga, Lanal Sibolga, Kesehatan Pelabuhan Sibolga, KSOP Sibolga, Pelindo Cabang Sibolga, Avsec Bandara Pinangsori.

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi mengatakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dan revenue collector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.

Advertisements

Baca juga: Mobil Travel Asal Sibolga Kecelakaan di Jalan Tol, Sopir dan 1 Penumpang Tewas

“Peran aktif Bea Cukai Sibolga, sebagai salah satu unit vertikal DJBC, telah berhasil melakukan berbagai penindakan atas barang kena cukai ilegal. Terbukti sejak akhir 2019 sampai dengan akhir 2020, Bea Cukai Sibolga berhasil melakukan sebanyak 81 penindakan atas barang kena cukai berupa rokok ilegal, yang tersebar di berbagai lokasi,” kata Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi memaparkan, jumlah total rokok ilegal yang dilakukan penindakan sebanyak 929.372 batang dan 14.900 gram Tembakau Iris (TIS).

Baca juga: Heboh, Tiba-tiba Rumah Kosong Terbakar di Sibolga

“Atas kegiatan penindakan ini, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 515. 950.460,” jelasnya.

Luthfi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak kepada petugas Bea Cukai Sibolga selama menjalankan tugas dan upaya penuntasan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.

Barang Kena Cukai ilegal hasil penindakan oleh Bea Cukai Sibolga tersebut, terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), untuk selanjutnya dimusnahkan berdasarkan Surat Persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara nomor S-2/MK.6/WKN.02/2021 dan S-3/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 24 Maret 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Luthfi mengungkapkan, adapun berbagai modus pelanggaran yang ditemukan petugas Bea Cukai Sibolga diantaranya, barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai (polos), barang kena cukai dilekati pita cukai palsu, serta barang kena cukai yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Baca juga: Sekda Akan Tanya Syarfi Hutauruk Soal Aset Hilang di Rumah Dinas Wali Kota Sibolga

“Keberhasilan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga, tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Sibolga dengan masyarakat, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, media dan instansi lainnya,” ujar Luthfi.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, semoga menjadi peringatan bagi para pelaku pelanggaran undang-undang cukai dan masyarakat untuk turut serta membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, dengan tidak memperjualbelikan BKC ilegal,” tambahnya. (red)