MANDUAMAS, TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kecamatan Manduamas menggelar rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk mempersiapkan pelaksanaan pencabutan nomor urut dan jadwal kampanye sampai pelaksanaan penghitungan suara.
Rapat koordinasi dilaksanakan di kantor Camat Manduamas, Selasa, 21 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Rapat dihadir pihak P2KD dan calon kepala desa di 3 desa Kecamatan Manduamas.
Kasi umum Rindu Situmorang mengatakan, seyogianya rapat tersebut dipimpin oleh Camat Manduamas Wi Chandry Limbong. Namun Camat berhalangan menghadiri rapat itu.
“Dalam hal pemilihan kepala desa serentak ini nantinya, kita saling menjaga kekondusifan. Siapa pun nantinya pemenangnya agar tetap merangkul yang kalah dan diharapkan saling kerjasama demi kemajuan desa. Keberhasilan desa adalah keberhasilan kecamatan dan keberhasilan kecamatan adalah keberhasilan kabupaten,” ungkapnya.
Sementara Robert Silaban selaku fasilitator kecamatan mengatakan, bahwa dengan adanya pengumuman Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, nomor 140/3092 tentang pengumuman nama-nama bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan lulus menjadi calon kepala desa kabupaten tapanuli tengah 2018 maka, berdasarkan pengumuman tersebut pihak P2KD sudah bisa melaksanakan tugas-tugas dalam Pilkades sebaik-baiknya.
“Oleh sebab itu, pada hari ini pihak P2KD dan calon kepala desa kita undang kemari untuk pencabutan nomor urut calon kepala desa,” ungkapnya.
Menurut Robert, Pilkades ini bukan untuk memecah belah tetapi sebagai sarana pemersatu masyarakat. Masyarakat sebagai subjek untuk menentukan figur pemimpin di desa dan bukan objek yang mudah dipengaruhi.
“Untuk itu diharapkan pilkades ini dapat terlaksana dengan lancar,aman,tertib dan sukses. Mari kita sukseskan Pilkades serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah ini,” harapnya.
Robert menjelaskan, jadwal kampanye dimulai pada tanggal 1-7 September 2018. Sementara masa tenang pada 8 September 2018 dan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 12 September 2018.
Dia berharap para calon kepala desa dapat menjaga ketertiban selama masa kampanye.
“Pihak calon kades sudah bisa kampanye, yang penting jaga ketertiban. Kalau ada pengumpulan warga, pihak P2KD menentukan tempat/lokasi di desa tersebut,” ujarnya.
“Diharapkan juga agar semua P2KD di 3 desa bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan bersikap netral agar tidak terjadi kegaduhan saat pilkades,” imbaunya.
Adapun nomor urut calon kepala desa yaitu, untuk Desa Manduamas Lama, nomor urut 1 Musa Tinambunan, nomor urut 2 Parlaungan Sihotang.
Desa Tumba antara lain, nomor urut 1 Uli Tua Hasugian, nomor urut 2 Julhakim Siringo.
Desa Saragih yakni nomor urut 1 Sahwin Tumanggor, nomor urut 2 Jakkobus Tumanggor. (Musallin)


Tinggalkan Balasan