Tapanulipost.com, Medan – Praktisi hukum Abdul Manaf SH., MH menyampaikan dukungannya terhadap langkah profesional aparat kepolisian dalam menetapkan AL sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap Ahmad Rizky Amanda Sibarani.
Kasus ini mencuat setelah korban mengalami luka pada bagian leher hingga harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani penjahitan luka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi korban sempat mengharuskannya menjalani perawatan intensif.
Abdul Manaf menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, proses penetapan tersangka tidak bisa dilepaskan dari parameter yuridis yang jelas, yakni terpenuhinya unsur tindak pidana serta kecukupan alat bukti.
“Bukti medis seperti visum et repertum merupakan alat bukti sah menurut KUHAP. Jika penyidik telah mengantongi visum, didukung keterangan saksi dan alat bukti lain, maka langkah hukum tersebut memiliki dasar yang kuat. Itu konstruksi hukum pidana, bukan opini,” ujar Abdul Manaf kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, adanya luka fisik yang telah mendapatkan tindakan medis menjadi fakta objektif yang bernilai pembuktian dalam hukum acara pidana. Hal itu menjadi salah satu dasar pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah hukum. Baca selengkapnya
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah bentuk vonis bersalah, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Dalam keterangannya, Abdul Manaf juga menyoroti berkembangnya narasi di ruang publik yang mencoba menggiring perkara ini ke isu ketimpangan sosial.
“Hukum pidana tidak mengenal kategori kaya atau miskin dalam menentukan adanya tindak pidana. Yang dinilai adalah perbuatan dan alat buktinya. Ketika unsur pidana terpenuhi dan bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang sosial para pihak,” tegasnya.
Ia menilai, penggiringan opini ke arah konflik kelas justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mereduksi objektivitas penegakan hukum. Dalam negara hukum, prinsip equality before the law menempatkan setiap orang setara di hadapan hukum.
“Jika ada pihak yang keberatan terhadap proses yang berjalan, mekanisme pengujian tersedia melalui praperadilan maupun persidangan terbuka. Itu jalur konstitusional yang sah,” tambahnya. Baca selengkapnya
Abdul Manaf mengajak masyarakat untuk tetap rasional dan menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga mengapresiasi aparat kepolisian yang dinilainya telah bekerja sesuai koridor hukum.
“Perkara ini harus dilihat sebagai kasus pidana yang berdiri di atas alat bukti dan prosedur. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, di salah satu media, Dedi Riski Simanullang menuding adanya rekayasa kasus serta intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemkab Tapteng dan salah satu anggota DPRD Sumut termaksud dari pimpinan DPRD Tapteng. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan