Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah bentuk vonis bersalah, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Dalam keterangannya, Abdul Manaf juga menyoroti berkembangnya narasi di ruang publik yang mencoba menggiring perkara ini ke isu ketimpangan sosial.
“Hukum pidana tidak mengenal kategori kaya atau miskin dalam menentukan adanya tindak pidana. Yang dinilai adalah perbuatan dan alat buktinya. Ketika unsur pidana terpenuhi dan bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang sosial para pihak,” tegasnya.
Ia menilai, penggiringan opini ke arah konflik kelas justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mereduksi objektivitas penegakan hukum. Dalam negara hukum, prinsip equality before the law menempatkan setiap orang setara di hadapan hukum.
“Jika ada pihak yang keberatan terhadap proses yang berjalan, mekanisme pengujian tersedia melalui praperadilan maupun persidangan terbuka. Itu jalur konstitusional yang sah,” tambahnya. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan