Irsan mengungkapkan, bahwa semasa hidup Alm. Lemba Simatupang telah meminta Alm. Damir Hutabarat agar pindah dari rumah itu dengan alasan bahwa anaknya ingin menempati rumah tersebut. Namun Alm. Damir Hutabarat meminta tolong kembali kepada Alm. Lemba Simatupang agar keluarganya menumpang di rumah itu dengan alasan belum mempunyai uang untuk menyewa rumah.

“Dan sampai kepada keturunan Alm. Damir Hutabarat, juga tidak mau meninggalkan rumah tersebut, sehingga diajukanlah gugatan ke PN Sibolga oleh Hj. Asniah Hutabarat selaku ahli waris dari Alm. Lemba Simatupang,” jelas Irsan.

Dalam proses yang panjang, akhirnya dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor 106/Pdt.G/2022/PN.Sbg tanggal 14 Desember 2022 memenangkan Hj. Asniah Hutabarat.

“Dan hari ini akhirnya dilakukan eksekusi oleh PN Sibolga atas dasar putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor 106/Pdt.G/2022/PN.Sbg tanggal 14 Desember 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Irsan.

Advertisements

Pada kesempatan itu, Irsan mengucapkan terima kasih kepada Petugas Juru Sita PN Sibolga, Polres Sibolga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, serta Pemerintah Kelurahan Huta Tonga-tonga yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik hingga selesai. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS