Tapanulipost.com, Sibolga – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga melakukan eksekusi lahan seluas 190 meter persegi yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Selasa (28/5/2024).
Eksekusi pengosongan lahan tersebut dilakukan dengan membongkar bangunan dan pohon yang berada di objek sengketa, dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Satpol PP Pemko Sibolga.

Proses eksekusi objek sengketa tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi yakni keluarga Asniar Hutabarat. Mereka tetap bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka. Meski mendapatkan perlawanan, tim eksekusi dari PN Sibolga tetap melakukan proses eksekusi hingga selesai.
Adv.Irsan Tambunan, SH yang merupakan Kuasa Hukum Hj. Asniah Hutabarat selaku penggugat atau pemohon eksekusi menjelaskan, bahwa perkara sengketa lahan ini sebelumnya didaftarkan ke PN Sibolga pada tanggal 30 September 2022 oleh Hj. Asniah Hutabarat melawan Asniar Hutabarat, Syahdan Hutabarat, Eko Sekedang dan Zulfikar Sekedang.
Irsan menjelaskan latar belakang tergugat Asniar Hutabarat,dkk menguasai tanah tersebut berawal dari orang tua tergugat yakni Alm. Damir Hutabarat meminta tolong kepada nenek penggugat Hj. Asniah Hutabarat, yakni Alm. Lemba Simatupang, untuk menumpang di rumah tersebut, karena saat itu ia datang ke Sibolga sebagai perantau dan kesulitan mencari tempat tinggal. Baca sambungan halaman selanjutnya…
Irsan mengungkapkan, bahwa semasa hidup Alm. Lemba Simatupang telah meminta Alm. Damir Hutabarat agar pindah dari rumah itu dengan alasan bahwa anaknya ingin menempati rumah tersebut. Namun Alm. Damir Hutabarat meminta tolong kembali kepada Alm. Lemba Simatupang agar keluarganya menumpang di rumah itu dengan alasan belum mempunyai uang untuk menyewa rumah.
“Dan sampai kepada keturunan Alm. Damir Hutabarat, juga tidak mau meninggalkan rumah tersebut, sehingga diajukanlah gugatan ke PN Sibolga oleh Hj. Asniah Hutabarat selaku ahli waris dari Alm. Lemba Simatupang,” jelas Irsan.
Dalam proses yang panjang, akhirnya dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor 106/Pdt.G/2022/PN.Sbg tanggal 14 Desember 2022 memenangkan Hj. Asniah Hutabarat.
“Dan hari ini akhirnya dilakukan eksekusi oleh PN Sibolga atas dasar putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor 106/Pdt.G/2022/PN.Sbg tanggal 14 Desember 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Irsan.
Pada kesempatan itu, Irsan mengucapkan terima kasih kepada Petugas Juru Sita PN Sibolga, Polres Sibolga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, serta Pemerintah Kelurahan Huta Tonga-tonga yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik hingga selesai. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan