TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tapanuli Tengah menjalani verifikasi faktual oleh KPU Tapteng dihari terakhir pelaksanaan verifikasi faktual, Kamis, 1 Februari 2018.
“Ada dua partai yang kita lakukan verifikasi faktual di hari terakhir ini, sebelumnya PAN dan sekarang ini PKB,” kata Komisioner KPU Tapteng Azwar Sitompul kepada TAPANULIPOST.com, usai melakukan verifikasi faktual di kantor sekretariat DPC PKB Tapteng di jalan Sutan Singengu Paruhuman, Kecamatan Pandan.
Azwar Sitompul mengungkapkan, KPU wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2014 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Kata Azwar, selama 3 hari sejak Selasa 30 Januari kemarin KPU Tapteng melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor sekretariat masing-masing parpol.
“KPU Tapteng membagi 4 tim dalam melaksanakan verifikasi faktual ini. Masing-masing tim ada yang 3 sampai 4 partai,” kata Azwar Sitompul yang menjadi penanggungjawab Tim 2.
[irp posts=”2867″ name=”Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Berangkatkan 23.367 Ton Beras Sejahtera Untuk Disalurkan ke Masyarakat Kurang Mampu”]
Dijelaskannya, hal yang akan diverifikasi faktual pada partai mulai dari kepengurusan dengan menyesuaikan nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen dari susunan pengurus partai. Selanjutnya domisili kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir pemilu.
“Keberadaan kantor, apakah ada surat keterangan dari Kelurahan atau Kepala desa yang menyatakan bahwa kantor partai berada di kelurahan atau Desa tersebut. Kemudian surat pernyataan dari ketua dan sekretaris partai bahwa kantor mereka adalah kantor tetap hingga masa Pemilu 2019 berakhir. Kita lihat juga status kantor apakah disewa atau pinjam pakai,” jelasnya.
Terkait verifikasi keanggotaan mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2018, data sampel keanggotaan yang diambil sebanyak 5 persen dari jumlah data anggota diatas 100 orang yang disetor ke KPU Tapteng.
“Seperti kita ketahui bahwa semua parpol di Tapteng menyetor diatas 100, karena syarat minimal keanggotaan parpol di KPU Tapteng sebanyak 357 orang anggota,” tukasnya.
[irp posts=”2863″ name=”Ratusan Warga Desa Sipakpahi Aek Lobu Sampaikan Aspirasi Kepada Bupati”]
Azwar menegaskan, bahwa yang berhak menyatakan sebuah Parpol itu lolos verifikasi atau tidak lolos, memenuhi syarat atau tidak adalah KPU RI.
“KPU Kabupaten sangat dilarang untuk mempublikasikan suatu parpol itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Yang berhak mempublikasikan adalah KPU RI,” ujarnya.
Sementara Ketua DPC PKB Kabupaten Tapanuli Tengah, Novansyah Hutagalung, S.Sos mengatakan, proses verifikasi faktual partainya berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan Novansyah mengaku merasa optimis partai PKB lolos menjadi peserta pemilu 2019.
“Kami yakin PKB akan lolos sebagai peserta pemilu 2019, dan kami akan bekerja keras menghadapi pemilu 2018 dan 2019 mendatang,” kata Novansyah didampingi sekretarisnya Baharuddin Tanjung. (Syabil/RED)
Tinggalkan Balasan