Menurutnya, Bawaslu tidak hanya memiliki hak untuk memberikan rekomendasi, tetapi juga bisa menyatakan bahwa keputusan KPU batal demi hukum jika ditemukan cacat prosedur.

“Apabila keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum, KPU harus memperbaiki dan melaksanakan putusan yang diberikan oleh Bawaslu,” ujar Adi Mansar.

Adi Mansar juga menegaskan bahwa jika tidak ada koreksi dari Bawaslu, kesewenang-wenangan KPU bisa terus berlanjut.

“Kami berharap Bawaslu bertindak tegas dan berdiri di atas hukum yang benar. Dengan begitu, aturan akan ditegakkan dan keadilan tidak akan diabaikan,” pungkasnya. (red)

Advertisements

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.