Tapanulipost.com, Tapteng – Pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) melalui kuasa hukumnya, Adi Mansar Law Institute, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah ke Bawaslu.
Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran KPU terkait penetapan pasangan Masinton-Mahmud (MAMA) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024. Laporan ini menjadi ancaman serius bagi pencalonan Masinton-Mahmud, yang berpotensi gugur jika Bawaslu menemukan pelanggaran dalam proses penetapannya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan usai memberikan laporan ke Bawaslu, Selasa (24/9/2024), Dr. H. Adi Mansar, S.H., M.Hum, menyatakan keyakinannya bahwa pasangan Masinton-Mahmud bisa dicoret sebagai peserta Pilkada.
Laporan yang diajukan ke Bawaslu tersebut disertai bukti-bukti hukum yang kuat, dan Adi Mansar berharap Bawaslu dapat mengoreksi keputusan yang diambil KPU.
“Target dari permohonan ini jelas, kami ingin Bawaslu berani mengoreksi pekerjaan yang telah dilakukan oleh KPU. Kami percaya Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengkaji baik secara administrasi maupun prosesnya,” ujar Adi Mansar. Baca sambungan halaman selanjutnya…
Menurutnya, Bawaslu tidak hanya memiliki hak untuk memberikan rekomendasi, tetapi juga bisa menyatakan bahwa keputusan KPU batal demi hukum jika ditemukan cacat prosedur.
“Apabila keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum, KPU harus memperbaiki dan melaksanakan putusan yang diberikan oleh Bawaslu,” ujar Adi Mansar.
Adi Mansar juga menegaskan bahwa jika tidak ada koreksi dari Bawaslu, kesewenang-wenangan KPU bisa terus berlanjut.
“Kami berharap Bawaslu bertindak tegas dan berdiri di atas hukum yang benar. Dengan begitu, aturan akan ditegakkan dan keadilan tidak akan diabaikan,” pungkasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan