SIBOLGA, TAPANULIPOSTT.com – Pemko Sibolga memberikan keringanan retribusi kios bagi pedagang yang berjualan di Pasar yang ada di Kota Sibolga. Sementara bagi pedagang di pelataran atau kaki lima tidak dipungut biaya retribusi selama 3 bulan kedepan.

Hal itu diutarakan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk saat meninjau Pasar Nauli Sibolga bersama anggota Komisi II DPRD Sibolga, pada Senin 27 April 2020.

Wali Kota mengungkapkan, pemberian keringanan retribusi pasar daerah untuk membantu meringankan beban para pedagang di masa pandemi Covid-19.

“Sebagaimana permintaan pedagang pasar terkait permohonan keringanan retribusi yang disampaikan melalui aliansi pedagang pasar kepada pemerintah. Setelah kami rapatkan, saya turun langsung ke pasar mengumumkan hasil rapat,” ungkap Syarfi.

Advertisements

Syarfi memaparkan, kebijakan yang diambil dalam rapat tersebut adalah memberikan diskon 50% untuk retribusi kios pedagang. Sedangakan untuk pedagang di pelataran atau kaki lima, juga uang kebersihan tidak dipungut biaya selama 3 bulan kedepan.

“Hal ini juga berlaku juga untuk Pasar Aek habil, Kota Beringin dan Pasar Dewa sakti,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menghimbau agar pedagang tetap memakai masker selama beraktifitas di pasar dan di luar rumah.

“Diharapkan juga menjaga kebersihan lokasi sekitaran tempat berjualan,” imbaunya. (red)