Sebelumnya, oknum Lurah Hutabarangan Dicky Ronald Pardede diduga mengusir petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada, Jumat (9/10/2020) lalu.

Oknum Lurah juga disinyalir telah melarang petugas PPS untuk berkantor di Kelurahan Hutabarangan yang sudah bertugas sejak 15 Juni 2020 lalu.

Aksi pengusiran dan pelarangan petugas PPS itu kemudian diabadikan melalui video berdurasi 1,39 menit.

Dalam rekaman video tersebut, oknum Lurah begitu lantang mengusir petugas PPS.

Advertisements

Salah seorang petugas PPS Hutabarangan, Santina Hutauruk kepada wartawan menjelaskan, insiden pengusiran itu berawal saat pihaknya menerima laporan bahwa selebaran kertas pemberitahuan posko penerimaan KPPS yang ditempel di meja pendaftaran di kantor Lurah Hutabarangan sudah dicabut.

“Untuk memastikan laporan itu, saya dan Meriaty datang ke kantor Lurah, ternyata laporan itu benar, selebaran di posko penerimaan KPPS dicabut,” ungkapnya.

Tidak berapa lama kemudian, oknum Lurah Hutabarangan memanggil kedua petugas PPS tersebut ke dalam ruangan.

“Kami dipanggil pak Lurah, dan kami pun masuk ke ruangannya. Kata pak Lurah pada kami, ya sudah, pergilah, ngapain kalian tanya lagi alasannya, ini kantorku,” kata mereka menirukan ucapan oknum Lurah.

(Baca juga: Bansos Covid-19 Disalurkan di Kelurahan Hutabarangan dan Aek Habil)

“Tapi kami tetap bersikeras bertanya apa alasan pengusiran mereka dari kantor lurah tersebut, tapi tak juga direspon oleh pak lurah,” tukasnya.

Merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 434, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)