Kemudian, NasDem juga melaporkan Ketua dan Anggota KPU Tapteng yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan penghitungan suara ulang TPS 8 Kelurahan Kalangan, saat rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 3 Maret lalu.
“Setelah penutupan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi Partai Nasdem meminta formulir keberatan tetapi Ketua dan anggota KPU Tapteng tidak memberikan formulir tersebut, dan dengan arogansi mereka langsung mengetuk palu menutup pleno,” ungkap Kiyedi.
Atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, NasDem Tapteng melaporkan jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Tapteng, dengan rincian sebagai berikut;
- Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
- Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pandan
- Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Kalangan
- KPPS TPS 14 Kelurahan Kalangan
- KPPS TPS 8 Kelurahan Kalangan
- KPPS TPS 6 Kelurahan Kalangan
- KPPS TPS 7 Kelurahan Sibuluan Nauli
- KPPS TPS 11 Kelurahan Aek Tolang
“Kami berharap laporan kami tidak berhenti di sini dan meminta Gakkumdu untuk memprosesnya. Kami, dari Partai NasDem, sangat merasa dirugikan dan mencurigai bahwa kecurangan juga terjadi di TPS lainnya,” tandas Kiyedi Pasaribu. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan