Kiyedi menyebutkan contoh kecurangan yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Di sana, NasDem awalnya memperoleh 32 suara, namun setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, suara NasDem ternyata bertambah menjadi 42 suara.
“Dugaan kecurangan juga ditemukan di TPS 14 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, di mana suara kami dihitung sebanyak 40 suara. Namun setelah penghitungan ulang di tingkat Kabupaten, suara NasDem meningkat menjadi 47 suara. Bahkan kami menemukan bahwa suara untuk DPRD tingkat provinsi awalnya 40 suara, namun setelah penghitungan ulang menjadi 60 suara,” ungkap Kiyedi.
Selain itu, lanjut Kiyedi, terkait adanya pengguna hak pilih yang bukan merupakan warga di TPS 6 Kelurahan Kalangan. Hal itu diketahui saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 2 Maret 2023.
“Saat rekapitulasi tingkat kecamatan baru diketahui adanya pemilih yang bukan warga Tapanuli Tengah yang menggunakan hak pilihnya, dengan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” bebernya.
NasDem Tapteng juga melaporkan terjadinya pemindahan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Pandan tanpa pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan