Tapanulipost.com, Tapteng – DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat KPPS, PPS hingga Komisioner KPU Tapteng ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Laporan yang disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu resmi diterima di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumut, pada Jumat (15/3/2024), sesuai tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 12/LP/PL/Prov/02.01/III/2024.

Khairul Kiyedi Pasaribu kepada Tapanulipost.com menjelaskan, laporan mereka ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumut, terkait berbagai bentuk kecurangan yang ditemukan pada Pemilu 2024, yang diduga melibatkan jajaran penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPPS, PPS hingga Komisioner KPU Tapteng.

Khairul Kiyedi merincikan, peristiwa kecurangan yang dilaporkan terkait dugaan penghilangan suara Partai NasDem pada pemilihan tingkat kabupaten, provinsi dan DPR RI.

Advertisements

“Penghilangan suara NasDem terjadi di TPS 14 Kelurahan Kalangan, TPS 8 Kelurahan Kalangan, TPS 6 Kelurahan Kalangan, TPS 7 Kelurahan Sibuluan Nauli, TPS 11 Kelurahan Aek Tolang,” papar Kiyedi. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Kiyedi menyebutkan contoh kecurangan yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Di sana, NasDem awalnya memperoleh 32 suara, namun setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, suara NasDem ternyata bertambah menjadi 42 suara.

“Dugaan kecurangan juga ditemukan di TPS 14 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, di mana suara kami dihitung sebanyak 40 suara. Namun setelah penghitungan ulang di tingkat Kabupaten, suara NasDem meningkat menjadi 47 suara. Bahkan kami menemukan bahwa suara untuk DPRD tingkat provinsi awalnya 40 suara, namun setelah penghitungan ulang menjadi 60 suara,” ungkap Kiyedi.

Selain itu, lanjut Kiyedi, terkait adanya pengguna hak pilih yang bukan merupakan warga di TPS 6 Kelurahan Kalangan. Hal itu diketahui saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada tanggal 2 Maret 2023.

“Saat rekapitulasi tingkat kecamatan baru diketahui adanya pemilih yang bukan warga Tapanuli Tengah yang menggunakan hak pilihnya, dengan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” bebernya.

NasDem Tapteng juga melaporkan terjadinya pemindahan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Pandan tanpa pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Kemudian, NasDem juga melaporkan Ketua dan Anggota KPU Tapteng yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan penghitungan suara ulang TPS 8 Kelurahan Kalangan, saat rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 3 Maret lalu.

“Setelah penutupan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi Partai Nasdem meminta formulir keberatan tetapi Ketua dan anggota KPU Tapteng tidak memberikan formulir tersebut, dan dengan arogansi mereka langsung mengetuk palu menutup pleno,” ungkap Kiyedi.

Atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, NasDem Tapteng melaporkan jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Tapteng, dengan rincian sebagai berikut;

  1. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
  2. Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pandan
  3. Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Kalangan
  4. KPPS TPS 14 Kelurahan Kalangan
  5. KPPS TPS 8 Kelurahan Kalangan
  6. KPPS TPS 6 Kelurahan Kalangan
  7. KPPS TPS 7 Kelurahan Sibuluan Nauli
  8. KPPS TPS 11 Kelurahan Aek Tolang

“Kami berharap laporan kami tidak berhenti di sini dan meminta Gakkumdu untuk memprosesnya. Kami, dari Partai NasDem, sangat merasa dirugikan dan mencurigai bahwa kecurangan juga terjadi di TPS lainnya,” tandas Kiyedi Pasaribu. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS