TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Dedy Sudarman Pasaribu, SP menghimbau masyarakat Tapteng agar segera melakukan pendaftaran (registrasi) ulang kartu prabayar telepon selularnya karena batas waktu registrasi akan segera berakhir.

“Tiga hari sejak saat ini adalah batas akhir registrasi kartu pra bayar. Masyarakat Tapteng agar segera melakukan pendaftaran ulang agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia dan menghindari pemblokiran kartu pra bayar tersebut,” kata Plt Kadis Kominfo Tapteng, Dedy Sudarman Pasaribu melalui rilis yang diterima TAPANULIPOST.com, Senin, 26 Februari 2018.

Dedy menyebutkan, akan terjadi kepadatan jalur jaringan dan penumpukan antrian registrasi di hari-hari terakhir batas yang ditentukan.

Dijelaskan, program registrasi ulang kartu prabayar Kementerian Kominfo telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.

[irp posts=”3124″ name=”Elpiji 3 Kg dari Tapsel Dijual Seharga Rp28 Ribu di Tapteng”]

“Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, serta memudahkan untuk pelacakan telepon seluler yang hilang,” jelasnya.

Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.