Menurutnya, polisi sempat melakukan penggeledahan kapal, tapi tidak ditemukan barang ilegal.

“ABK berjumlah 32 orang harus diperiksa kesehatannya menggunakan alat rapid test, karena mereka dari zona merah yang masuk ke wilayah Pidie,” kata Wahyudi seperti dilansir serambi, Jumat 5 juni 2020.

Menurut Wahyudi, tindakan itu diambil berdasarkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi wabah COVID-19 di Pidie.

Petugas menggunakan sekoci untuk menjemput ABK guna dilakukan pemeriksaan rapid test. Para nelayan itu terpaksa dijemput dua kali karena KM Sumber Samudera tidak bisa merapat di PPI Kuala Pasi Peukan Baro karena dangkal, sehingga berhenti di tengah laut.

Advertisements

Tim Gugus Covid-19 Pidie terdiri dari petugas Dinas Kesehatan Pidie, Polres Pidie dan Kodim 0102 Pidie yang semuanya dilengkapi (APD) kemudian memeriksa nelayan Sibolga itu.

Rapid test dipimpin Kepala Puskesmas Kota Sigli, dr Eliyanur, yang dilaksanakan di PPI Gampong Kuala Pasi, Peukan Baro, Kecamatan Kota Sigli.

Hasil rapid test yang dilakukan petugas, semua ABK negatif COVID-19.

Disebutkan, nelayan yang dilakukan rapid test masing-masing bernama Syamsul (53) sebagai nakhoda atau tekong kapal. Dia lahir di Kembang Tanjong, Pidie, tetapi sudah menjadi warga Kota Sibolga, Sumut.