Tapi setelah kasus tersebut ditangani pihak kepolisian, Beib akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Beib juga dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pinangsori.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI meminta agar kasus tersebut diproses secara serius, objektif dan transparan oleh penyidik.
Dalam persidangan, Beib Andi Haqiqi Manik didakwa melakukan tindak pidana ”dengan kekerasan memaksa Anak untuk dilakukan perbuatan cabul”.
Beib didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Agenda persidangan selanjutnya adalah nota pembelaan penasihat hukum terdakwa pada tanggal 19 Juni 2024,” ungkap Andreas. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan