Kasus ini sempat viral di media sosial, yang disebut netizen sebagai kasus “Camat Holpu-Holpu”.

Kasus ini viral setelah ayah korban MDD (51), melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Camat Pinangsori, Beib Andi Haqiqi Manik ke Polres Tapteng, pada 19 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Beib Haqiqi Manik melakukan pelecehan terhadap korban KSD gadis berusia 16 tahun. Korban dicabuli saat melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sekolah di kantor Camat Pinangsori pada sekitar Maret 2023 lalu.

Beib Andi Haqiqi Manik sempat tidak mau mengakui telah melecehkan siswi PKL itu. Beib bahkan berani melakukan aksi sumpah menggunakan Alquran.

Advertisements

Aksi tersebut dilakukan Beib di Polres Tapanuli Tengah pada 24 Juli 2023. Dalam aksinya tersebut Beib berdalih tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi PKL seperti yang dituduhkan kepadanya. Baca sambungan halaman selanjutnya…