TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, terdakwa kasus dugaan penipuan dan pencucian uang kembali dilaporkan ke pihak penegak hukum. Padahal, Bonaran kini masih mendekam di Lapas Sibolga.

Raja Bonaran Situmeang dilaporkan oleh Maruli Firman Lubis dan Amin Jemayol ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Maret 2019. Bonaran dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni gratifikasi dan suap.

“Kami telah membuat laporan ke Polres Tapteng tentang kasus gratifikasi dan suap yang diduga dilakukan Raja Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapteng,” kata Firman Lubis pada konferensi pers yang digelar di Pandan, Selasa, 19 Maret 2019.

Firman Lubis mengungkapkan, laporan mereka itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisements

“Jadi sesuai PP Nomor 43 ini, bahwa kami sebagai warga Negara Indonesia turut bertanggung jawab tentang pelaksanaan pembangunan di Tapteng. Maka untuk itu, laporan kami ini, kami punya bukti-bukti,” ujarnya.

[irp posts=”5964″ name=”Terungkap, Pria Ini Simpan 51 Paket Sabu-sabu di Dalam Tanah”]

Menurut Firman, dugaan tindak pidana korupsi yakni gratifikasi dan suap yang dilakukan Bonaran Situmeang adalah terkait pembayaran hutang Bonaran sebesar Rp5 Miliar pada tahun 2011 lalu.

Firman memaparkan, Bonaran Situmeang setelah dilantik menjadi Bupati Tapteng pada 9 Agustus 2011 ada memiliki hutang kepada Pantun Banjarnahor sebesar Rp5 miliar, yang dipakai untuk kepentingan pesta rakyat atas kemenangannya menjadi bupati saat itu.

“Dalam laporan kami turut melampirkan bukti-bukti hutang Bonaran kepada Pantun Banjarnahor secara terperinci,” ucap Firman Lubis.

[irp posts=”5947″ name=”Ternyata Ibu Ini Juga Korban Ledakan Bom Sibolga”]

Kemudian, lanjut Firman menerangkan, Bonaran Situmeang meminta beberapa orang koleganya untuk membayar hutangnya itu kepada Pantun Banjarnahor. Sebagai gantinya, ungkap mantan Anggota KPU Tapteng itu, Bonaran memberikan atau mengarahkan proyek kepada beberapa orang yang telah membantu membayarkan hutangnya tersebut.

“Data-data terkait pembayaran hutang melalui transfer bank juga turut kita lampirkan. Total keseluruhan uang yang transfer oleh beberapa orang tersebut ke Pantun Banjarnahor sebesar Rp4.125 .000.000,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, lanjut Firman Lubis, dia menyimpulkan bahwa Bonaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi atau suap.

[irp posts=”5933″ name=”Jokowi : Dulu Banyak Lobang, Jalan dari Pinangsori ke Sibolga Sudah Mulus”]

Kata Firman, Bonaran juga diduga kuat telah memalsukan dokumen proyek. Padahal seharusnya proyek tersebut adalah swakelola tapi dirobah menjadi proyek tender.

“Bonaran baru dilantik menjadi Bupati, sangat jelas sekali telah melakukan korupsi sebesar 5 miliar, kami duga uang tersebut sebagai uang korupsi. Dari mana seorang pejabat Negara yang baru dilantik bisa memiliki uang sampai Rp5 miliar. Padahal sepengetahuan kami, laporan harta kekayaan beliau jauh sekali dari 5 miliar. Jadi kami wajar menduga,” tukas Firman Lubis. (red)