Lebih lanjut, Adi Mansar mengatakan bahwa penolakan Bawaslu menunjukkan bahwa Komisionernya tidak memiliki keterampilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan. Menurutnya, Bawaslu hanya mengambil keputusan cepat tanpa meneliti secara mendalam laporan yang diajukan.
“Objek pengaduan kami adalah Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa berkas pasangan KEDAN Memenuhi Syarat (MS) dengan dukungan dari 9 partai politik, termasuk PDI-P. Hingga saat ini, berita acara tersebut belum dicabut atau diubah, sehingga pasangan KEDAN masih berhak menggunakan gambar partai tersebut sebagai pendukung,” jelas Adi Mansar.
Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu seharusnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Namun, dalam surat Bawaslu tertanggal 25 September 2024, mereka menolak laporan KEDAN dengan dasar aturan yang salah.
Adi Mansar menyatakan bahwa penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak profesional dan bertindak dengan terburu-buru.
“Mereka terkesan gugup dan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan